Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari ringkus pelaku berinisial AH (40) atas penganiayaan seorang warga bernama Ahmad (36) di Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
KENDARI (SULTRAAKTUAL.COM) – Tim Buser 77 Satreskrim Polres Kendari ringkus pelaku berinisial AH (40) atas penganiayaan seorang warga bernama Ahmad (36) di Lorong Wanggu, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi, pelaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati dimana keterangannya di kantor polisi memberikan kesaksian pada istri pelaku.
“Atas kesaksian itu pelaku langsung menganiaya korban dengan memukul hingga terjatuh setelah korban jatuh lalu pelaku menginjak korban serta menodongkan benda berbentuk senjata laras pendek (diduga korek api) ke arah belakang kepala Korban, dan saat itu juga korban melarikan diri karena ketakutan,” jelas Fitrayadi, Rabu (28/12/2022).
Lanjut Fitrayadi, tidak butuh waktu lama pelaku langsung ditangkap di kediamanya di Jalan H. Lamuse, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari kemudian korban dibawah di Mapolresta Kendari dan barang bukti yang mirip senjata laras pendek yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan tindak pidana pengancaman terhadap korban dalam pencarian.
“Atas perbuatanya itu pelaku akan dijerat pasal pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 335 Kuhpidana tentang Penganiayaan di sertai pengancaman dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” jelasnya. (SAC)
Reporter: Krismawan