LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum.
KENDARI (SULTRAAKTUAL.COM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) membahas terkait persoalan keluhan warga di jalan Wawoni kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari yang akses jalannya ditutup oleh salah satu oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.
RDP tersebut dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan kerja yang dipimpin oleh Ketua DPRD dan juga Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari pada tanggal 19 Juni 2023 lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari LM Rajab Jinik D, S.Sos., M.Hum. mengatakan, pelaksanaan RDP merupakan bagian dari tindak lanjut hasil kunjungan DPRD beberapa waktu yang lalu dijalan Wawoni kelurahan Bende Kecamatan Kadia terkait penutupan akses jalan yang digunakan oleh masyarakat.
“Sebelumnya kita telah menerima aduan dari masyarakat di jalan Wawoni itu bahwa akses jalan yang selama ini mereka gunakan itu ditutup oleh salah satu oknum warga yang mengaku jalan tersebut merupakan tanah miliknya,” kata Rajab.
Politisi Partai Golkar ini juga menambahkan, DPRD secara tegas memutuskan untuk mengeluarkan rekomendasi untuk membongkar akses pagar yang dibangun oleh oknum masyarakat yang mengklaim jalan tersebut adalah tanah milik dirinya dan tidak memiliki sertifikat dan hanya memegang SKT.
“Semua bukti bukti kita sudah kantongi makanya kita secara tegas langsung mengeluarkan rekomendasi dan rekomendasi tersebut sekiranya bisa menjadi perhatian untuk Pemkot Kendari agar masyarakat bisa menggunakan jalan tersebut dengan aman dan nyaman,” jelas Rajab.
Rajab membeberkan rekomendasi tersebut terdiri dari 5 poin yakni : 1. Memerintahkan kepada lurah Bende yang lama untuk membuat surat kepada lurah saat ini untuk melakukan pencabutan SKT karena dianggap keliru. 2. Memerintahkan lurah baru mengeluarkan surat perihal pencabutan SKT. 3. Memerintahkan Lurah Bende untuk membuat surat teguran untuk membongkar sendiri bangunannya yang berada di badan jalan sebanyak 3x dengan rentang waktu 7 hari per 1 kali surat teguran. 4. Apabila yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran sendiri maka pemerintah kota akan melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut. 5. Surat rekomendasi DPRD Kota Kendari ini ditembuskan kepada : Pj. Wali Kota kendari, Kapolresta Kendari, Satuan Polisi Pamong praja Kota Kendari, Kapolsek, Kakanwil DPN/ATR Kendari dan Babinsa.
“Tidak ada satu orang pun dinegara ini yang bisa berjalan tanpa aturan saya lihat masyarakat ini melakukan sesuatu berdasarkan keinginannya sendiri karena dia sudah tidak patuh bahkan ini sudah beberapa kali kita mediasi baik itu lurah, camat bahkan Ketua DPRD namun tidak menemui jalan dan masalahnya hanya masalah pribadi makanya secara tegas kita tarik ke DPRD dan langsung kita keluarkan rekomendasi,” tutup pria kelahiran Kabupaten Muna ini. (SAC)
Reporter: Rikal Kisman