Sulkarnain
KENDARI (SULTRAAKTUAL.COM) – Mantan Wali Kota Kendari berinisial SK tak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) alias mangkir tanpa alasan.
SK dipanggil oleh Kejati Sultra lantaran dirinya diduga terlibat dalam kasus suap (gratifikasi) proses pemberian izin PT Midi Utama Indonesia.
Pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap SK berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Print-03/P.3/Fd.1/03/2023 tanggal 6 Maret 2023.
“Khusus untuk SK sebenarnya hari ini kita panggil juga, tapi tidak hadir,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Sultra, Dody, Senin, 13 Maret 2023.
Dody mengaku, tidak mengetahui alasan ketidakhadiran SK, namun pihak Kejati Sultra akan kembali melayangkan panggilan kedua untuk mantan Wali Kota Kendari ini.
“Tidak ada alasan, tidak memberikan alasan ketidakhadiran, jadi kami anggap ketidakhadiran ini tanpa alasan yang sah,” jelas Dody.
Saat ini, Kejati Sultra telah menetapkan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus suap perizinan PT Midi Utama Indonesia yakni Sekertaris Daerah Kota Kendari, berinisial RT dan Tenaga Ahli Tim Percepatan Pembangunan Kota Kendari inisial SM. (SAC)
Reporter: Rikal Kisman