Komisioner KPU Konawe Selatan, Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso S.Sos saat memberikan evaluasi pada simulasi pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi serta penggunaan aplikasi Sirekap pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Rabu (24/1/2024).


KONSEL (SULTRAAKTUAL.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan telah melaksanakan simulasi pemungutan, perhitungan dan rekapitulasi suara serta penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara Pemilu (Sirekap) pada pemilihan umum (Pemilu) 14 Februari 2024.

Kegiatan itu dilaksanakan di Halaman Kantor KPU Konawe Selatan, Rabu (24/1/2024) yang diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Konawe Selatan.

Ketua KPU Konawe Selatan, Muh Yunan S.Kom melalui Komisioner Divisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu, Eko Hasmawan Baso S.Sos mengatakan simulasi tersebut adalah bagian penajaman materi untuk pelaksanaan pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang.

Menurut Eko, segala kekurangan dalam proses simulasi itu untuk mengevaluasi PPK dan PPS sebelum melakukan bintek pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

“Sebab, KPPS merupakan ujung tombak KPU dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 14 Februari 2024,” ujar Eko.

Simulasi kata dia, sebagai pendalaman dan pemahaman PPK serta PPS untuk meminimalisir terjadinya kesalahan yang tidak diinginkan pada proses pungut hitung di tingkat KPPS.

“Kita menginginkan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu itu zero temuan. Atau tidak ada kesalahan dan pelanggaran,” paparnya.

Dikatakannya, simulasi tersebut juga memberikan tahapan-tahapan proses pemungutan dan perhitungan serta penggunaan aplikasi Sirekap.

Misalkan, lanjutnya, ada evaluasi tata cara memverifikasi pemilih.

“Seperti C pemberitahuan dicocokan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik pemilih. Ketua KPPS harus memberikan penjelasan secara berkala tata cara pencoblosan kepada masyarakat. Pada saat perhitungan sebelum membuka kotak, KPPS mencocokan jumlah surat suara yang dicoblos dengan daftar hadir yang ada. Baik yang terdaftat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK),” jelasnya.

Sambung Eko, setelah dilakukan pencocokan baru dilakukan proses perhitungan. “Begitu juga pengikatan surat suara harus dipilah. Sesuai masing-masing surat suara untuk memudahkan KPPS jika terjadi kekeliruan penulisan di C hasil,” jelasnya lagi.

Dia mengimbau PPK maupun PPS harus lebih banyak membaca dan memahami dasar pelaksanaan pemungutan dan perhitungan sesuai regulasi.

“Kita harapkan PPS maupun PPK mendalami atas hasil simulasi hari ini. Karena mereka ujung tombak kami yang akan membintek KPPS. Dalam menjalankan tugas, tetap berpedoman diregulasi serta memperdalam wawasan kepemiluan terutama pungut hitung,” tandasnya. (RED/SAC)