Polisi menangkap pelaku pembakaran Perkebunan Tebu Milik PT Marketindo Selaras.

KONSEL (SULTRAAKTUAL.COM) – Polres Konawe Selatan melakukan penangkapan pelaku pembakaran lahan Perkebunan tebu milik PT Marketindo Selaras, Senin (27/11/2023).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 39/ IX / 2023 / SPKT / Polres Konsel / Polda Sultra, tanggal 12 September 2023, dengan Surat perintah penyidikan No : Sp. Sidik/169/IX/2023/ Satreskrim, tgl 12 September 2023 beserta Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP .Kap / 32 / XI / 2023 / Satreskrim, tanggal 27 November 2023.

Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan AKP Henryanto Tandirerung mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan masyarakat telah terjadi dugaan tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan bagi barang dan atau pembakaran.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga kejahatan yang membahayakan keamanan bagi barang dan atau Pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 Ayat (1) KUHPidana jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun. Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tgl 31 Agustus 2023, sekira jam 20.00 wita, di Desa Sandey Kecamatan Angata Kabupaten Konsel,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pelaku ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan.

“Bahwa pelaku pembakaran berdasarkan hasil penyidikan sebanyak 2 orang atas nama Nderi (N) dan saudara Nasrun (N) yang masih buron,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, Polres Konawe Selatan masih melakukan penyidikan dan mengejar pelaku lain agar berkas perkara dapat dikirim kepada JPU.

Henryanto juga mengungkapkan bahwa pelaku di tangkap Nderi di Kecamatan Angata.

“Tersangka di tangkap di Desa Puroe Kecamatan Angata Kabupateb Konsel. Polisi masih mengejar pelaku lain serta mengembangkan dugaan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Dia menambahkan pelaku yang ditangkap telah dibawa ke Polres Konawe Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (RED/SAC)