Asisten III Setda Kota Kendari Makmur saat membuka kegiatan rapat koordinasi.

KENDARI (SULTRAAKTUAL.COM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui badan kesatuan bangsa dan politik (Kesbangpol) Kota Kendari menggelar rapat koordinasi (Rakor) membahas tentang dampak parkir liar terhadap kinerja lalu lintas dan dinas perhubungan pada ruas jalan yang ada di Kota Kendari.

Kegiatan yang dilakukan di aula samaturu lantai 2 Gedung BalaiKota Kendari ini dibuka langsung oleh Asisten III sekretariat daerah (Setda) Kota Kendari Makmur, S.Pd., M.Pd. Senin, 24 Juli 2023.

Ketua DPRD Kota Kendari H. Subhan, S.T saat memberikan pemaparan materi.

Dalam rapat koordinasi tersebut juga membahas tentang cara mengatasi persoalan parkir liar di Kota Kendari sehingga Pemkot Kendari bakal perbaiki regulasi tentang sistem parkir.

Asisten III Setda Kota Kendari Makmur menyampaikan, parkir liar diakui menjadi permasalahan serius yang terus berkembang.

Pasalnya kehadiran parkir liar selama ini menimbulkan sejumlah permasalahan di Kota Kendari, seperti timbul kemacetan, rawan kecelakaan, hingga berkurangnya PAD kota dari sektor parkir baik dari Pajak Parkir maupun dari Retribusi Parkir.

Namun, untuk mengatasi parkir liar, perlu penindakan tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Penegakan ini juga akan didukung dengan penyediaan fasilitas infrastruktur, peningkatan kesadaran masyarakat meliputi edukasi mengenai dampak negatif parkir liar.

“Pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang tegas terkait penegakan hukum, terkait parkir liar dan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap para pelanggar,” kata Makmur saat rapat koordinasi bersama Forkopimda, di Ruang Samaturu Balaikota Kendari.

Rapat tersebut terkait Dampak Parkir Liar terhadap Kinerja Lalulintas dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari pada Ruas Jalan di Kota Kendari.

Sekretaris Dishub Kota Kendari, Arifin Rauf mengatakan perbaikan regulasi perlu dilakukan karena dianggap sudah tidak relevan lagi dengan pertumbuhan Kota Kendari saat ini.

“Nanti di regulasi contohnya, setiap unit usaha harus menyiapkan lahan parkir. Selama inikan tidak ada kewajiban setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir, akibatnya ruang parkirnya malah melebar ke jalan,” kata Arifin.

Selain itu, status jalan di Kota Kendari sendiri terbagi menjadi jalan kota dan jalan nasional.

Berangkat dari hal tersebut urusan parkir liar di titik-titik jalan nasional seharusnya merupakan tanggung jawab provinsi.

Tetapi Pemkot Kendari tetap berusaha untuk berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi agar masalah parkir liar dapat ditanggulangi.

“Seperti kita ketahui bersama persoalan yang ditanggulangi oleh pemerintah pusat maupun provinsi itu terkesan lamban, sementara wilayah ini adalah wilayah kota, masyarakat kota-lah yang merasakan dampaknya,” bebernya.

Foto bersama unsur Forkompinda Kota Kendari

Dalam usaha penertiban parkir liar yang selama ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kota Kendari menurut Arifin kerap ada oknum TNI/Polri yang melakukan backup terhadap pelaku parkir liar.

“Saat melakukan penertiban biasanya kami berbenturan dengan oknum TNI/Polri yang mem-backup para pelaku. Tapi tadi setelah rapat kami juga sudah sepakat, nantinya setiap penertiban kami akan dibantu oleh pihak-pihak terkait seperti TNI/Polri,” imbuhnya.

Selain parkir liar, penertiban ini juga akan dilakukan terhadap kios-kios yang menggunakan bahu jalan sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.

Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan mengatakan berdasarkan hasil identifikasi dan peninjauan di lapangan, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan tumbuhnya parkir liar di Kota Kendari.

Diantaranya belum memadainya marka jalan di larang parkir, belum tersedianya tempat parkir yang memadai, banyak alih fungsi area parkir oleh pelaku usaha (ruko), maraknya kegiatan usaha di tepi jalan, serta kurangnya kesadaran masyarakat pengguna jalan.

“Parkir liar ini sangat marak dan meresahkan, dan mengganggu pengguna jalan lain termasuk menimbulkan kemacetan,” pungkasnya. (ADV/RK)