ANDOOLO (SULTRAAKTUAL.COM) – Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe Selatan (Konsel), menetapkan besaran zakat fitrah pada Ramadan 1443 Hijriah. Penetapan besaran dan pendayagunaan zakat fitrah di wilayah Konsel itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 451.12/151 tahun 2022.

Bupati Konawe Selatan, H Surunuddin Dangga dalam SK tersebut menyebut telah menjadi kewajiban bagi setiap umat Islam untuk mengeluarkan zakat fitrah pada setiap bulan suci Ramadhan. Penetapan besaran zakat Fitrah, pembagian, dan pendayagunaannya dirasa perlu untuk tertibnya pengumpulan zakat fitrah.

“Jenis dan besarnya zakat Fitrah yang berlaku di wilayah Kabupaten Konawe Selatan untuk Tahun1443 H/2022 M adalah jenis makanan pokok sebanyak 3,5 liter yang terbagi dalam tiga kategori, yaitu bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras super, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp.31.500 per jiwa,” ungkapnya.

Kemudian, lanjutnya, bagi yang mengkonsumsi jenis bahan makanan pokok beras medium, dan apabila diuangkan adalah sebesar Rp 28.000. Sedangkan yang menkonsumsi jenis bahan makanan pokok non beras apabila di uangkan adalah sebesar Rp17.500.

“Untuk jenis zakat maal, infaq atau shadaqah dikumpul digunakan sesuai ketentuan syariat Islam oleh UPZ Desa atau Kelurahan yang selanjutnya di laporkan ke BAZNAS Kabupaten Konsel, besaran Zakat maal adalah 2,5 persen. Sedangkan infaq dan shadaqah sesuai dengan ke ikhlasan karena Allah tanpa ada unsur paksaan,” ujarnya.

Pendistribusian zakat fitrah, kata ia, untuk para mustahik (orang-orang yang berhak menerima zakat) disalurkan selambat-lambatnya pada malam takbiran hari Raya Idul Fitri 1443 H/2022 M. (RED/SAC)