Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan saat menggelar Ficus Group Discussion (FGD) di Kecamatan Ranomeeto, Jumat (23/6/2023).
KONSEL (SULTRAAKTUAL.COM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Selatan menggelar Ficus Group Discussion (FGD) terkait penyiapan rumusan kebijakan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
Kegiatan yang membahas isu-isu strategis Rancangan Peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu serentak dibuka oleh KPU Konawe Selatan, Aliudin S.Ip di Kecamatan Ranomeeto Kabupaten Konawe Selatan, Jumat (23/6/2024).
Kegiatan itu dihadiri Komisioner KPU Konawe Selatan, Asriani S.Kep Ns, Sakirman S.Pd, Budiman S.Pd, Seni Marlina SH, Komisioner Bawaslu, Hasni S.Pt, Awaluddin AK SH.i, Ketua KIPP Konawe Selatan, Hajaruddin, Ketua JaDi, Jabalnur dan perwakilan partai politik (parpol) peserta Pemilu.
Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Konsel, Asriani S.Kep, Ns mengatakan momentum FGD tujuan untuk memberikan semua masukan yang disesuaikan kondisi-kondisi di wilayah penyelenggaraan pemilu.
“Kita diberikan ruang terkait saran tentang rancangan peraturan KPU tentang pemungutan dan perhitungan suara kedepan,” ungkap Asriani.
Dia menyebut beberapa isu-isu strategis yang perlu dibahas seperti lokasi pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dimana aturan sebelumnya tidak dibenarkan menggunakan fasilitas pemerintah.
“Rancangan saat ini dibolehkan seperti halaman kantor pemerintah untuk dijadikan tempat pembuatan TPS. Terkecuali tempat ibadah,” sebut Asriani.
Begitupula lanjut dia, membuka kotak suara pada proses pemungutan suara menjadi tugas Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).
“Perubahan-perubahan terjadi pada saat persiapan dan pelaksanaan perhitungan suarara. Sepenuhnya menjadi tugas yang harus di komando oleh Ketua KPPS,” tuturnya.
Disisi lain, kata dia, rancangan PKPU tentang pemungutan dan perhitungan suara di TPS perubahan yang terjadi akan dibuat sistem perhitungan suara dengan dua panel.
“Metode perhitungan suara yang ditawarkan dalam PKPU ini yakni panel A Pemilu presiden dan DPD. Kemudian untuk panel B perhitungan suara meliputi DPR RI, provinsi dan kabupaten,” ujarnya.
Metode itu, sambung Asriani, dengan alasan menyederhanakan dan efisiensi waktu. “Rancangan ini mengingat pengalaman Pemilu sebelumnya banyak petugas KPPS dilapangan yang mengalami kelelahan dengan waktu yang panjang bahkan sampai menimbulkan kematian,” ungkapnya.
Tak hanya itu, kata dia, pada Pemilu 2019 proses perhitungan suara penyelenggara menggunakan aplikasi sistem hitung sedangkan direncanakan pemilu 2024 mendatang menggunakan aplikasi sistem rekap.
Sementara itu, Koordinator Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Awaluddin AK SHI menanggapi rancangan tersebut berharap agar aturan tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Artinya, tambah Awaluddin, PKPU tidak bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu. (RED/SAC)