Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan, Senin (26/2/2024).

KONSEL (SULTRAAKTUAL.COM) – Kejaksaan Negeri Konawe Selatan bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan sepakat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, Senin (26/2/2024).

Perjanjian kerjasama tersebut tertuang dalam Surat Nomor 800/283/2024 dan Nomor : B01/P.3.17/GS/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Herlina Rauf SH MH melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara Maarifa SH MH menuturkan perjanjian kerjasama itu tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

“Isi dari kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain di bidang Datun yang berlaku selama dia tahun terhitung sejak tanggal 26 Februari 2024,” ujar Maarifa melalui press realisnya.

Kata dia, perjanjian kerjasama ini bertujuan sebagai landasan operasional bagi kedua belah pihak.

Dia mengatakan melalui Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan terjalinnya kerja sama ini untuk melaksanakan sembilan program perubahan untuk Indonesia dalam nawacita.

“Dimana poin pertama disebutkan program untuk menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat dan terpercaya,” paparnya.

Dengan begitu, lanjutnya, dilakukan dengan membangun budaya hukum salah satunya pengkoordinasian dan penyusunan perencanaan program dan kegiatan Dinas Pendidikan dan Kebudaayaan yang nantinya akan mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Maka dari itu, kejaksaan berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini bisa saling membantu baik dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan maupun Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dalam menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing,” tambah Maarifa.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe Selatan, Erawan Supla Yuda mengatakan kerja sama ini tujuannya adalah dapat menjaga ketertiban administrasi negara dan dapat memperkuat pengawasan hukum serta perlindungan hukum sehingga meminimalisir masalah hukum yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan oleh Herlina Rauf SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan Erawan Supla Yuda selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Konawe Selatan. (RED/SAC)