Aksi Demonstrasi di Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara, Selasa (9/2/2023). Unjuk rasa itu dilakukan Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara (APL-KU) yang menggeruduk kantor PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara yang berada di Kelurahan Molawe.
KONUT (SULTRAAKTUAL.COM) – Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Lokal Konawe Utara (APL-KU) menggeruduk kantor PT Antam Tbk Unit Bisnis Pertambangan Nikel (UBPN) Konawe Utara yang berada di Kelurahan Molawe Kecamatan Molawe Konawe Utara, Kamis (9/2/2023).
Awalnya masa aksi melakukan demonstrasi di jalan poros Kelurahan Molawe hingga mengakibatkan beberapa kendaraan mengalami kemacetan beberapa saat. Selanjutnya masa aksi bergerak menuju Kantor PT Antam Tbk UBPN.
Masa kemudian meminta Direktur PT Antam untuk menemui mereka namun sayang masa aksi kecewa karena yang menemui mereka hanyalah seorang General Manager. Masa menolak karena ia dinilai tidak mampu memberikan kepastian terkait tuntutan masa aksi.
Sehingga masa aksi mengambil tindakan dan tetap berkomitmen dalam satu garis komando yang disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Ikbal.
Massa dari APL-KU terlibat aksi saling dorong dengan petugas kepolisian yang berjaga di depan kantor PT Antam Tbk UBPN hingga berujung penyegelan.
Usai melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT Antam Tbk UBPN, masa aksi bergerak menuju Kantor Site dan Mes PT Antam yang berlokasi di Desa Tapuemea Kecamatan Molawe Konawe Utara.
Amukan massa memuncak ketika tiba di lahan PT Antam. Massa kecewa tidak ada satupun orang dari PT Antam atau karyawan yang menemui mereka. Hingga menimbulkan kemarahan pada masa aksi sehingga mereka menyegel Kantor dan tiga Mes PT Antam Tbk.
Ketua APL-KU, Ebit yang ditemui usai melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan dirinya menolak PT. Antam karena tidak menjalankan amanat Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) untuk wajib melibatkan pengusaha lokal khususnya yang ada di Kabupaten Konawe Utara.
“Kehadiran PT Antam hanya menjadi malapetaka bagi masyarakat dan pengusaha lokal. Terbukti dengan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan hari ini. Kami meminta PT Antam untuk merealisasikan komitmennya agar melibatkan penambang lokal untuk
berkegiatan di seluruh wilayah Izin Usaha Produksi (IUP) PT Antam Tbk yang berada di Konut,” ungkapnya.
Ebit mendesak Kementrian ESDM untuk mengkaji ulang RKAB Antam di Blok amandiodo untuk kepentingan rakyat lokal. PT Antam diminta untuk serius melibatkan pengusaha lokal dalam aktifitas penambangan di wilayah IUP nya.
Selanjutnya ia menuntut PT Antam dan PT LAM untuk membayar kerugian pengusaha lokal atas PKS yang di cabut secara sepihak. Begitupun PT Lawu Agung Mining untuk menghentikan segala aktifitasnya di Konawe Utara.
“Kami mendesak General Manager PT Antam untuk segera mundur dari jabatannya. Karena kami nilai gagal membawa PT Antam di Konawe Utara sebagai mana yang di harapkan masyarakat Konawe
Utara,” tandasnya.
Atas nama Rakyat Konawe Utara pihaknya meminta Manajemen PT Antam menemui massa aksi dalam waktu 1×24 jam. “Apabila tuntutan kami tidak di indahkan maka PT Antam wajib angkat kaki dari bumi Konawe Utara, sampai titik darah penghabisan,” pungkasnya.
Sementara itu, Perwakilan GM PT Antam La Endang, mengungkapkan bahwa dirinya yang mewakili Direktur PT Antam Tbk akan segera malaporkan terkait tuntutan massa aksi yang menyuarakan aspirasinya. Dirinya berharap apa yang menjadi tuntutan masyarakat segera ditindaklanjuti oleh pimpinan.
“Saudara-saudaraku sekalian, bahwa kami akan segera memproses atau menyampaikan hal ini ke kantor pusat kami agar segera di tindak lanjuti,” sambutnya dihadapan massa aksi. (RED/SAC)