ANDOOLO (SULTRAAKTUAL.C0M) – DPRD Kabupaten Konsel melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerapan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan dan Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan yang memberatkan Pengusaha Lokal.

RDP itu bersama Bapenda, BKAD, Bagian Hukum dan Forum Komunikasi Pengolah Lokal Batu Moramo (FKPLBM), Selasa (21/12) di Ruang Rapat DPRD Konsel.

Pada kesempatan itu, Suparjo, S.Pd selaku ketua forum mengatakan, Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati jika diberlakukan akan sangat memberatkan bagi pengusaha lokal dan masyarakat Moramo Utara.

Penerapan harga batu, kata dia dalam Perbub Nomor 29 dengan nilai Rp 75 ribu per meter kubik sangat mahal.

“Diharapkan kepada pemerintah daerah untuk mempertimbangkan kenaikan harga dalam perda dan perbup yang di akibatkan dari kenaikan pajak. Perda tersebut sangat memberatkan bagi pengusaha lokal karena nilainya sangat tinggi,” ujarnya.

Kadispenda Konsel, Budi Yuliarto dalam rapat menyampaikan penerapan Perda dan Perbup telah sesuai dengan hasil konsultasi di provinsi.

Kata dia, pemerintah daerah juga membutuhkan masukan dari pihak pengusaha terkait dengan cost produksi agar menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menetapkan nilai dalam Perda dan Perbup, serta harga jual sesuai dengan SK Gubernur.

“Rapat hari ini merupakan kajian yang selanjutnya akan diajukan kepada pemerintah provinsi. Penetapan 10 persen merupakan kajian umum,” jelasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum, Pujiono menambahkan bahwa regulasi yang ada telah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Keberadaan Perda tersebut telah Sah secara hukum.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua I DPRD Konsel, Armal mengatakan, Forum Komunikasi Pengolah Lokal Batu Moramo (FKPLBM) harus dibuat asosiasi yang dapat menjembatani setiap kenaikan harga untuk perbaikan tata niaga dalam mineral bukan logam dan batuan.

Selain itu, lanjutnya, DPRD siap memfasilitasi untuk mempertemukan dengan pihak virtue dan perusahaan besar sebagai patokan dalam menentukan kenaikan harga khususnya Batu Kapur sebagai Bahan Baku Smelter.

Selanjutnya, Anggota DPRD lainnya, Wawan Suhendra menambahkan bahwa untuk menurunkan harga perlu di analisa, perlu adanya asosiasi terkait dengan naiknya harga, dan perlu adanya kerja sama antar pengusaha lokal, pengusaha kreser dengan pemerintah daerah dalam peningkatan PAD.

Di akhir rapat, Ketua DPRD, Irham Kalenggo, memberikan kesimpulan, apa yang menjadi usulan pengusaha lokal batu moramo agar ada kajian atau analisis secara tertulis sebagai dasar bahan konsultasi kepada pemerintah provinsi. Agar Perbup Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan segera di revisi dan segera berjalan. Kami akan menunggu tindak lanjut dari pengusaha lokal, dan akan di adakan kembali pertemuan tersebut.

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irham Kalenggo, S.Sos.,M.Si didampingi oleh Wakil ketua I Armal, Ketua Komisi II Tasman Lamuse, SE, beserta Anggota Komisi II lainnya. Dihadiri Ka. Bapenda, Ka. Bagian Hukum, dan Kasubid Bapenda. (RED/SAC)