Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Selatan, DR Sahlul SE M.Si
Capai Target Pajak, Hingga Surplus
KONSEL (SULTRAAKTUAL.COM) – Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan terus mendorong pendapatan pajak dan retribusi daerah.
Inovasi itu dilakukan dengan melahirkan regulasi yang dapat meringankan masyarakat Konawe Selatan taat pajak dan retribusi dengan target pendapatan pemerintah daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Konawe Selatan, DR Sahlul SE M.Si mengungkapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.
Perda tersebut, kata Sahlul, turunkan lagi menjadi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 124 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kini sudah mulai berjalan mulai Januari 2024.
“Alhamdulillah Konawe Selatan sudah menetapkan Perda dan Perbup itu yang mulai berjalan tahun 2024 ini,” terang Sahlul.
Terkait Perda dimaksud, kata Sahlul, tarif akan mengalami kenaikan dari pajak tetapi itu juga dikondisikan dengan menetapkan tarif secara pelan-pelan.
“Perda baru ini kita menghitung berstandar berbasis data. Tidak boleh lagi kita menetapkan pajak dan retribusi yang tidak didasari pada data potensi yang ada. Misalkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tarifnya bertolak dengan menjumlahkan secara keseluruhan aset masyarakat Konawe Selatan berdasarkan aset dan bangunan,” kata Sahlul.
Lanjut dia, kalau melihat jumlah nilai aset dan bangunan di masyarakat Konawe Selatan, berkisar kurang lebih Rp 69 Triliun. “Itulah yang kita gunakan menghitung basis besaran tarif PBB,” ujarnya mencontohkan.
Kemudian, lanjutnya, yang lain-lain seperti pajak restoran, pajak mineral bukan batuan, hotel, mengalami peningkatan. Namun impelmentasinya tidak langsung ditetapkan.
“Pajak restoran 20 persen dari penjualan. Restoran yang pendapatannya diatas Rp 1 juta per hari dikenakan. Sedangkan dibawah itu, kita tidak kenakan. Sebab pemerintah tidak mau mempersulit masyarakat,” kata Sahlul.
Dia menjelaskan pajak adalah iuran wajib yang dikenakan kepada warga masyarakat. Retribusi dikenakan karena layanan. ,Misalkan layanan transportasi jalan, layanan pasar, layanan pendidikan layanan kesehatan. Menghitungnya berdasarkan potensinya,” jelasnya.
Dengan layanan itu, diharapkan adanya retribusi. Perbandingan dengan Perda sebelumnya tiap mata pajak diatur masing-masing Perda. “Perda ini semua disatukan dalam Perda Nomor 8 tahun 2023,” jelasnya.
Semangat dari Perda itu, kata dia, menerapkan pajak dan retribusi melihat potensi pajaknya. “Pajak yang tidak ada invetasi pemerintah tidak dibolehkan memungut,” paparnya.
Tahu ini, kata dia, Bapenda menargetkan pajak Rp 40 Miliar. Target itu sesuai capaian pajak tahun 2023 sebesar Rp 54 Miliar.
Surplus pajak tahun 2023, lanjutnya, berkat kolaborasi tim kejaksaan, Korsupgah KPK sehingga piutang pajak di Konawe Selatan dapat terselesaikan.
Namun begitu, tambah Sahlul, dua hal yang terkadang menjadi kendala dalam pemungutan pajak.
“Yakni kesadaran masyarakat masih ada yang belum sadar pajak. Kedua, kondisi ekonomi soal kemampuan bayar yang terbatas. Tapi kami terus meningkatkan ekstensifikasi dan sosialisasi secara intens,” tambahnya. (RED/SAC)