Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW), Barisan Poros Muda Sulawesi Tenggara, Badan Pertanahan, Dinas Pertanian, pihak PT KAP dan Pemerintah Kecamatan Benua.

KONSEL (SULTRAAKTUAL.COM) – Komisi II DPRD Kabupaten Konawe Selatan menanggapi serius rencana pembangunan pabrik sawit PT Karya Alam Perdana (KAP) di Kecamatan Benua Kabupaten Konawe Selatan.

Tanggapan itu dilontarkan Ketua Komisi II DPRD Konawe Selatan, Nadira SH saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW), Barisan Poros Muda Sulawesi Tenggara, Badan Pertanahan, Dinas Pertanian, pihak PT KAP dan Pemerintah Kecamatan Benua.

Kata Nadira, investasi sangat penting untuk masyarakat dan daerah. Namun PT KAP harus memperhatikan faktor lingkungan dan bagaimana pengelolaan limbahnya.

“Investasi pabrik ini penting untuk membantu petani sawit. Namun perusahaan harus memperhatikan kearifan lokal sekitar seperti nelayan tangkap ikan air tawar,” ujar Nadira saat RDP.

Hal senada diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Konawe Selatan, DR Sabrilah Taridala. Perhatian pembangunan pabrik sawit PT KAP sudah menyentuh sempadan Sungai Aporo di Konawe Selatan.

“Silahkan berinvestasi namun tidak melanggar. Sungai Aporo adalah salah satu sungai terbesar di Konawe Selatan. Sebagai penyanggah kelangsungan hidup masyarakat. Bukan saja Konsel tapi kabupaten lain seperti Konawe. Ini sungai besar, jangan dicemari,” ujar Sabrilah mengingatkan.

Dikatakannya faktor lingkungan harus diperhatikan. “Sesuai foto citra satelit rencana pembangunan pabrik sudah menyentuh sempadan Sungai Aporo. Jadi limbahnya harus diperhatikan nanti,” pintanya.

Pesan itu disampaikan mengingat pengalaman pabrik sawit di Kecamatan Laeya. “Limbah sawit ini kan baunya luar biasa. Seperti pabrik di Laeya, kalau angin bertiup itu baunya nampak sekali,” tutur Sabri.

Komisi II DPRD Konawe Selatan mengingatkan investasi di Konawe Selatan harus tunduk pada rule of law (sesuai aturan) yang berlaku.

Perusahaan harus mengeluarkan kawasan sempadan Sungai Aporo seluas 0,2 hektar yang masuk dalam lahan perusahaan dalam rencana pembangunan pabrik. (RED/SAC)